| Main Menu | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
| Latest News |
|---|
| Popular |
|---|
| Yayasan PAPAN dalam Advokasi Anggaran Pendidikan |
|
|
|
| Written by PAPAN Aceh | |
| Friday, 30 May 2008 | |
|
YAYASAN PAPAN berperan aktif dalam melakukan Advokasi Anggaran dalam sector pendidikan di kabupaten Aceh Barat. Ini dilakukan bersama-sama dengan seluruh komunitas pendidikan di Aceh Barat, Sekolah dan Komite Pendidikan. Pendidikan dalam pandangan tradisional selama sekian dekade dipahami sebagai bentuk pelayanan sosial yang harus diberikan kepada masyarakat, dalam konteks ini pelayanan pendidikan sebagai bagian dari public service atau jasa layanan umum dari negara kepada masyarakat yang tidak memberikan dampak langsung bagi perekonomian masyarakat, sehingga pembangunan pendidikan tidak menarik untuk menjadi tema perhatian, dalam gerak langkah pembangunan di Negara dan daerah dengan Otonomi sekarang ini. Opini yang berkembang justru pembangunan sektor pendidikan hanyalah sektor yang bersifat memakan anggaran tanpa jelas manfaatnya (terutama secara ekonomi). Pandangan demikian membawa orang pada keraguan bahkan ketidakpercayaan terhadap pembangunan sektor pendidikan sebagai pondasi bagi kemajuan pembangunan disegala sektor. Ketidakyakinan ini misalnya terwujud dalam kecilnya komitmen anggaran untuk sektor pendidikan di tingkat Nasional melalui APBN maupun di tingkat provinsi dan kabupaten dengan APBA dan APBK nya. Hal ini juga terjadi di kabupaten Aceh Barat. Mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan dianggap buang-buang uang yang tidak bermanfaat. Akibatnya alokasi anggaran sektor pendidikanpun biasanya sisa setelah yang lain terlebih dahulu. Cara pandang ini di negara-negara maju dan dearah-daerah maju sekarang ini sudah mulai tergusur sejalan dengan ditemukannya pemikiran dan bukti ilmiah akan peran dan fungsi vital pendidikan dalam memahami dan memposisikan manusia sebagai kekuatan utama sekaligus prasyarat bagi kemajuan pembangunan dalam berbagai sektor. Konsep pendidikan sebagai sebuah investasi (education as investement) telah berkembang secara pesat dan semakin diyakini oleh daerah-daerah. Konsep tentang investasi sumber daya manusia (human capital investment) yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi (economic growth), sebenarnya telah mulai dipikirkan dan dilaksanakan oleh Rasulullah semasa zamannya. Sekarang itu dikembangkan oleh pemikir-pemikir seperti Adam Smith (1776), Heinrich Von Thunen (1875) dan para teoritisi klasik lainnya sebelum abad ke 19 yang menekankan pentingnya investasi keterampilan manusia. Tranparansi anggaran juga sangat diperlukan sehingga adanya kepercayaan public terhadap pemerintah. Sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan Indonesia dalam urutan Human Development Indeks (HDI), yaitu faktor ekonomi, kesehatan dan pendidikan.Berawal dari permasalahan minimnya anggaran sector pendidikan dikabupaten Aceh Barat dengan beragam alasan yang didapatkan dari pengendali kebijakan, PAPAN dengan Program ANCOR nya buah kerjasama ADF, YAPPIKA dan didanai oleh CIDA CANADA, merubah pola lama dalam pelayanan public sector pendidikan yang sifatnya program pendidikan dari atas ke bawah (top down), sudah tidak berlaku lagi di kabupaten Aceh Barat. Hal ini ditandai dengan adanya draf yang diusulkan oleh forum komunitas peduli pendidikan kabupaten Aceh Barat, didalamnya terdiri dari Kepala sekolah/madrasah, komite sekolah, dan LSM pemerhati pendidikan yang di organisir oleh PAPAN telah mendapat angin perubahan dikabupaten Aceh Barat. Ditandai hampir 70% kegiatan program Dinas pendidikan di ambil dari draf yang diusulkan oleh komunitas, draf ini diusulkan untuk adanya efesiensi anggaran sector pendidikan. Dan yang menjadi kebanggaan dunia pendidikan selain telah hampir terjawabnya masalah distribusi guru dan masalah siswa yang berkeliaran serta masalah lain yang dapat menganggu proses PBM, dengan advokasi anggaran yang dilakukan oleh PAPAN dan Forum Komunitas peduli pendidikan kabupaten Aceh Barat, pada tahun 2008 meningkatnya anggaran sector pendidikan mencapai 18%, walau ini belum cukup jika dikaitkan dengan UU Sikdiknas tahun 2003 tetapi pelan namun pasti anggaran 20% sudah menjadi tuntutan semua elemen di kabupaten Aceh Barat, termasuk guru-guru yang dulunya Cuma penerima saja apa yang diberikan, tidak berdaya dan belum terorganisir secara rapi. Pengalaman Tahun 2004 jumlah dana pendidikan untuk pelayanan publik setelah dikurangi dengan gaji-gaji personalia hanya terdapat sejumlah 8,57 %. Sementara untuk 2006 sektor yang sama hanya dianggarkan 7,10 % dari total APBK Aceh Barat. Sungguh sangat ironis bila dibandingkan dengan sektor lainnya. Pada tahun 2007 total anggaran untuk sektor Pendidikan hanya 7,6 %. Seiring dari proses advokasi anggaran yang dilakukan PAPAN yang telah berjalan hingga 13 bulan lamanya, dukungan anggaran pendidikan yang diperlukan dikabupaten Aceh Barat hanya diandalkan dari APBK tidak akan terjawab ketinggalan dan kebutuhan dana pendidikan di sekolah/madrasah tanpa dukungan semua elemen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Karena dana pendidikan bukan Cuma dilihat dari berapa persentse saja tapi bagaimana dana pendidikan dapat menjawab kebutuhan pendidikan yang makin sehari makin bertambah dengan bertambanhnya kemajuan zaman. Maka untuk menjawab kebutuhan angggaran pendidikan di kabupaten Aceh Barat, berawal dari talk show radio dengan menghadirkan unsur pemerintah, LSM, sekolah, komite, dunia usaha bahkan siswa. Dan kegiatan-kegiatan diskusi serta seminar pendidikan, PAPAN mewacanakan penting adanya partisipasi dunia usaha, pejabat publik dan masyarakat umum untuk membantu dana pendidikan generasi-generasi penerus perjuangan T.umar ini . Sambutan positif tiba, wacana tersebut mendapat respon positif dari stake holder pendidikan kabupaten Aceh Barat. Dari diskusi yang baru saja dilakukan di Hotel Meuligo Kota meulaboh pada tanggal 22 Mei 2008 , turut di hadri dari unsur DPRK Kabupaten Aceh Barat, dinas Pendidikan, MPD, Kepala-kepala sekolah, komite sekolah, LSM pemerhati pendidikan, Akademisi dan mahasiswa serta organisasi profesi guru yang ada dikabupaten Aceh Barat, telah menghasilkan rekomendasi untuk mendorong lahirnya Qanun Partisipasi Dana Pendidikan bagi Dunia Usaha, Pejabat dan masyarakat di kabupaten Aceh Barat yang dipercayakan kepada PAPAN sebagai inisiasi untuk mendorong lahirnya qanun tersebut. Hal ini juga mendasari jelmaan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan, sebagai berikut :“Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan” Dari hasil diskusi yang bertajuk desiminasi anggaran sektor pendidikan tahun 2008 ini juga melahirkan, tentang mekanisme yang akan digunakan dalam pelaksanaan qanun yang akan didorong nantinya menjadi qanun Kabupaten Aceh Barat untuk dana pendidikan adalah A. Mekanisme Penggalangan dilakukan dengan membedakan dalam beberapa prioritas : a. Bagi Dunia Usaha
b. Bagi Pejabat Publik Dikabupaten Aceh Barat wajib Menshare 0,25 % dari Pemasukan diluar gaji pokok seperti TC dll ke Rekening Dana Pendidikan yang direncanakan dibuka di BANK yang ada di Kabupaten Aceh Barat. Masyarakat umum bisa berpartisipasi dengan mengirimkan rezekinya ke Rekening Dana Pendidikan atau melalui Kotak Amal Peduli Pendidikan di Pusat Keramaian (Kantor atau Pusat Pembelanjaan). B. Mekanisme Pengelolaan dan operasioanal Dana yang sudah dikumpulkan akan dikelola oleh satu badan/unit dalam intansi yang diatur lebih lanjut, dan penarikan Dana dilakukan dengan melibatkan tiga unsure Pengelola, LSM dan Organisai Pengusaha, sehingga adanya koordinasi secara berkelanjutan, dan menyeluruh sehingga adanya tranparansi dan akuntabilitas C. Mekanisme Publikasi Publikasi tentang dana dan pengeluarannya dilakukan ke media baik elektronik maupun media cetak. |
|
| Last Updated ( Wednesday, 04 June 2008 ) |
| < Prev | Next > |
|---|


